Pembentukan Pansus Dapat Tingkatkan Penerimaan Pajak
Pengusul Hak angket Pajak Syaruddin Sudding (Hanura) menilai pembentukan pansus pajak bertujuan untuk meningkatkan sumber penerimaan pajak. "Selain itu kita ingin mengetahui peraturan perundangan-undangan yang digunakan oleh institusi pajak,apakah ada intervensi dari institusi perpajakan atau tidak dalam pengadilan pajak,"katanya dihadapan sidang paripurna DPR, Rabu, (16/2).
Selain itu, paparnya, kita juga ingin mengetahui dan menyelidiki pengawasan dari insitusi pajak, serta seberapa besar potensi dan kerugian negara pada sektor perpajakan ini.
"pajak merupakan sumber pendapatan negara dari tahun ke tahun meningkat seiring pertumbuhan ekonomi pada APBN 2011 akan mencapai Rp. 1000 triliun, sedangkan sebesar 80 persen penerimaan negara atau sekitar Rp. 800 Triliun berasal dari penerimaan pajak nantinya,"paparnya.
Guna mencapai realisasi 800 Triliun, terangnya, diperlukan usaha yang sungguh-sungguh dari semua pihak termasuk masyarakat wajib pajak. "kasus perpajakan adalah puncak gunung es, dan harus terus dibuktikan secara logika sederhana, mana mungkin Gayus dan Baasyim tidak melibatkan atasan dan rekan kerja mereka jika benar ini merupakan fenomena yang mengerikan karena ada jaringan yang menggerogoti keuangan negara,"tambahnya.
Dia menambahkan, pansus juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penerimaan pajak, keadilan dan pelayanan bagi masyarakat, meningkatkan daya saing penanaman modal, penyesuaian di bidang informasi, keseimbangan hak dan kewajiban pengurangan prosedur bidang perpajakan, peningkatan assesment dan konsisten dari petugas pajak. (si)